INTELIJENPOS.com, AMBON, MALUKU — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pernyataan bernuansa rasial yang diduga dilontarkan pengawal pribadinya, Serka La Rahimu, terhadap seorang mahasiswa. Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Dilansir dari Media Poros Timur, Lewerissa mengatakan, pengawal pribadinya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf atas ucapan maupun tindakannya.
“Terkait aturan, sudah minta maaf. Ya, biarkan, manusia bisa khilaf. Dia sudah minta maaf,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (19/8/2026).
Saat ditanya mengenai desakan agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum, Lewerissa mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait yang lain-lain, teman-teman media tahulah. Saya juga sudah mengambil tindakan yang saya rasa perlu untuk saya lakukan. Jadi silakan saja,” tandasnya.
Lewerissa tidak merinci bentuk tindakan yang telah diambil terhadap Serka La Rahimu.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan pengawal gubernur berusaha mencegat seorang mahasiswa di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon. Mahasiswa tersebut diketahui hendak menemui Gubernur Maluku untuk menyampaikan surat dari masyarakat adat Desa Manusela, Pulau Seram, seusai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Video tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan. Mereka mengecam dugaan ucapan serta tindakan pengawal pribadi gubernur sekaligus menyoroti persoalan etika pelayanan pejabat publik, ruang bagi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, serta dugaan penggunaan ungkapan bernuansa rasial di ruang publik.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, polemik tersebut belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak masih mendorong agar persoalan itu ditangani secara proporsional melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
Bagi publik, kasus ini dinilai tidak semata-mata menyangkut ucapan seorang pengawal, tetapi juga berkaitan dengan sensitivitas kehidupan sosial masyarakat Maluku yang hidup dalam keberagaman identitas, adat, dan budaya. Karena itu, penyelesaian persoalan secara bijaksana, terbuka, dan sesuai ketentuan dinilai penting agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
(NL)







