Bendera Merah Putih Berkibar Hingga Malam di Kantor Satpol PP Manado Disorot Pengamat Militer

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Bendera Merah Putih di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Jalan Lumimuut, Tikala, terpantau tetap berkibar hingga larut malam. Kelalaian protokoler ini terjadi secara berulang, di antaranya pada Selasa (12/05/2026) pukul 20:30 WITA dan kembali terulang pada Senin (18/05/2026) pukul 21:09 WITA dan itu terlihat setiap hari.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Manado, Drs. Novly Welly Siwi, M.Si, langsung memberikan respons terbuka. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas fungsi kontrol publik yang dijalankan dan secara kesatria mengakui adanya kekeliruan di tingkat anggota piket jaga.

“Terima kasih atas informasi ini, ada kelalaian dari anggota yang piket lupa tidak menurunkan bendera. Akan segera ditindaklanjuti informasi ini supaya tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini,” ujar Kasat Pol PP Novly Welly saat dikonfirmasi resmi melalui pesan tertulis, Rabu (20/05/2026).

Sorotan dan Analisis dari Pengamat Hukum-Militer

Kendati pihak otoritas kedinasan telah berkomitmen melakukan perbaikan, peristiwa ini telanjur memantik perhatian serius dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA.

Taufik menilai kelalaian di institusi penegak aturan kewilayahan seperti Satpol PP merupakan hal yang fatal dan bertentangan dengan batas waktu pengibaran resmi yang telah diatur oleh undang-undang.

“Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur batasan waktu pengibaran bendera negara hanya sampai matahari terbenam. Membiarkan bendera tetap berkibar di tengah kegelapan malam tanpa penerangan khusus berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini,” kata Taufik memberikan pandangan hukumnya.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap Bendera Negara di area perkantoran pemerintah wajib dijaga secara ketat guna menghargai nilai sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa.

“Simbol negara saja dianggap remeh, berarti ini tindakan yang ‘kurang pantas’. Berjuang saja tidak, hanya tinggal pasang malah repot. Ini masalahnya di area perkantoran, simbol negara harus dihormati,” tegas Taufik.

Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku

Secara yuridis, tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Undang-undang membolehkan pengibaran pada malam hari hanya jika tiang bendera dilengkapi dengan fasilitas penerangan khusus yang memadai.

Langkah responsif dari jajaran komando Satpol PP Manado untuk melakukan penindakan internal diharapkan dapat memperketat kembali Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan mako, sekaligus menjadi pengingat bagi instansi pelayanan publik lainnya di Kota Manado.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Pilhut Terpanas: Beda Satu Suara, Antar Theo Rambi Ke Kursi Tateli-1
Dialog Buntu di Depan Pagar DPRD Sulut: Aspirasi Mahasiswa Terkubur Kericuhan
Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009
Tiang Listrik Timpa Mobil Kabid Linmas Satpol PP Minut, PLN Diminta Audit Infrastruktur
Institusi Polri Didorong Bertanggung Jawab Penuh Terkait Raibnya Barang Bukti Fortuner di Mapolres Minahasa
Gugatan Dikabulkan, PN Manado Tetapkan Buang Sineke Pemilik Sah Lahan Sengketa.
Warning Nasionalisme!: Bendera Lusuh & Robek Berkibar di Dinas PUPR Manado, Pengamat Militer Angkat Bicara
BREAKING NEWS: Mega Mall Manado Terbakar, Satu Karyawan Meninggal Dunia
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:32 WIB

Pilhut Terpanas: Beda Satu Suara, Antar Theo Rambi Ke Kursi Tateli-1

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dialog Buntu di Depan Pagar DPRD Sulut: Aspirasi Mahasiswa Terkubur Kericuhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tiang Listrik Timpa Mobil Kabid Linmas Satpol PP Minut, PLN Diminta Audit Infrastruktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:56 WIB

Institusi Polri Didorong Bertanggung Jawab Penuh Terkait Raibnya Barang Bukti Fortuner di Mapolres Minahasa

Berita Terbaru