LPSK Indonesia: Wakil Gubernur Sulut Dr. Viktor Mailangkay Buka Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


INTELIJENPOS.COM, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal tersebut mengemuka saat Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., mewakili Gubernur Sulawesi Utara untuk membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.  

Sosialisasi UU no 3 tahun 2026 di Aston Hotel Manado

Adapun kegiatan penting ini dilangsungkan di Hotel Aston Manado, Jl. Jenderal Sudirman No. 128, Wenang Utara, Kec. Wenang, Kota Manado, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Sementara itu, acara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan. Dalam kesempatan ini, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wagub Dr. Viktor Mailangkay bersama jajaran perwakilan LPSK.

Arahan dan Kebijakan Perlindungan Daerah

Selanjutnya, dalam sambutan yang dibawakan oleh Wakil Gubernur Dr. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., ditekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan perlindungan hukum di daerah. Di samping itu, pemerintah daerah menyambut baik kehadiran regulasi baru ini sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin keamanan masyarakat.

Kendati demikian, pelaksanaan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh urgensi penegakan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Terlebih lagi, berdasarkan data statistik kriminal, daerah ini memerlukan sistem perlindungan yang terintegrasi, responsif, dan mudah diakses untuk merespons berbagai tantangan kejahatan yang ada.

Penguatan Substansi UU Nomor 3 Tahun 2026

Di sisi lain, kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dan pengaturan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Serba-serbi Sosialisasi LPSK Indonesia di Aston Hotel Manado

Oleh karena itu, beberapa pokok materi utama yang dibahas meliputi:  

Substansi dan Penguatan Kewenangan LPSK: Mencakup perluasan cakupan perlindungan, pengelolaan rumah aman, fasilitas perlindungan, hingga mekanisme penanganan pemulihan saksi dan korban.

Praktik dan Tantangan Perlindungan di Sulawesi Utara: Menyoroti kondisi penanganan kasus di daerah serta pentingnya koordinasi lintas lembaga.

Sebagai tambahan, acara ini turut menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, di antaranya Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LL.M., DFM., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., serta Ketua Pusat Bantuan Hukum dan HAM Universitas Sam Ratulangi Decky Janeman Paseki, S.H., M.H..

Sebagai penutup, melalui terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Utara dapat terjalin semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.

(Red)

Berita Terkait

Warga Buha Lingkungan 2 Tegas Tolak Proyek Jalan TPA Sumompo, Minta Dinas Perkim Alihkan Titik Koordinat
Aliansi Mentari Timur Bersatu: Dorong Generasi Muda Garda Terdepan Menangkal Intoleran
Polemik Proyek Dana Perkim 8,7 Milyar Dibangun di Atas Lahan Pemkot TPA Sumompo, Warga Komplain Titik Lokasi dan Transparansi
Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Dijebloskan ke Sel Tahanan Terkait Korupsi Dana Publikasi
GANNAS Kota Manado Turut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado
Kunjungan Sosial Merry Manumpil: Aksi Peduli Kebakaran di Singkil 2 oleh Ketua DPRt PSI Kombos Timur
Merry Manumpil Siap Bawa Perubahan Nyata Usai Dilantik Jadi Ketua DPRt Kombos Timur PSI
DLH Manado Gempur Sampah di Pasar Karombasan Peringati World Clean Up Day
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:30

Warga Buha Lingkungan 2 Tegas Tolak Proyek Jalan TPA Sumompo, Minta Dinas Perkim Alihkan Titik Koordinat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:02

Aliansi Mentari Timur Bersatu: Dorong Generasi Muda Garda Terdepan Menangkal Intoleran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36

Polemik Proyek Dana Perkim 8,7 Milyar Dibangun di Atas Lahan Pemkot TPA Sumompo, Warga Komplain Titik Lokasi dan Transparansi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:30

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Dijebloskan ke Sel Tahanan Terkait Korupsi Dana Publikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:58

GANNAS Kota Manado Turut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado

Berita Terbaru