INTELIJENPOS.COM, TANGERANG — Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Martin Daniel Tumbelaka, turun tangan langsung mengawal penyelesaian kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan satu gereja, melainkan menyangkut marwah konstitusi dan jaminan negara atas kebebasan beragama berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).
Dalam pernyataan resminya, Martin menegaskan bahwa persoalan administratif perizinan rumah ibadah tidak boleh dan tidak pernah bisa menjadi pembenaran untuk intimidasi, ancaman kekerasan, apalagi pengerahan massa. “Administrasi diselesaikan di kantor pemerintahan, bukan dengan pengerahan massa,” tegas legislator asal Sulawesi Utara tersebut.

Rincian Tiga Laporan Polisi Resmi
Kasus ini dikawal secara ketat melalui tiga instrumen hukum resmi yang terverifikasi, yakni:
Laporan Pertama: Terdaftar dengan nomor LP/B/1016/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 21 September 2026 pukul 23.30 WIB, terkait dugaan ancaman kekerasan dan pembubaran ibadah.
Laporan Kedua: Terdaftar dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal Selasa, 22 September 2026, yang dilaporkan oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan Ketiga: Pengaduan resmi Indonesia Police Watch (IPW) ke Bareskrim Polri Nomor 042 & 043/IPW-DIVKUM/IX/2026, yang mendesak agar dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana dalam pembubaran ini diproses secara profesional.
Sikap Tegas Terhadap Mediasi dan Tuntutan Konkret
Martin turut menanggapi proses mediasi yang telah difasilitasi oleh Polresta Tangerang, FKUB Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Rajeg pada 21 September 2026 guna menjaga kondusifitas hingga tercapai kesepakatan damai. Namun, ia memberikan catatan penting:
“Damai untuk menjaga keamanan tidak boleh menghapus dugaan tindak pidana. Damai tidak boleh berarti korban harus pindah.” Ujar Martin
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, Martin menyampaikan tiga tuntutan konkret:
Memohon atensi Bapak Kapolri untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Meminta Polresta Tangerang dan Bareskrim Polri segera menuntaskan proses penyelidikan secara profesional.
Meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir memberikan solusi administratif yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh rumah ibadah.

Komitmen Kebangsaan: “Hari Ini GKPI, Besok Bisa Siapa Saja”
Mengakhiri keterangannya, Martin menegaskan komitmen pengawalan hingga tuntas bagi siapa pun yang terbukti melakukan ancaman kekerasan dan pembubaran ibadah secara melawan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas antarumat beragama di Indonesia.
“Hari ini GKPI. Besok bisa siapa saja. Jika hari ini kita diam ketika gereja dibubarkan, bagaimana kita akan bersuara ketika masjid, pura, vihara, atau klenteng kita yang diintimidasi?” ujar Martin, menekankan bahwa semangat Bhinneka Tunggal Ika harus dirawat, bukan hanya dihafal.
(Lukhy)







