INTELIJENPOS.com, BOLAANG MONGONDOW SELATAN — Terbongkarnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 15 gram di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara memicu langkah antisipatif yang tegas dari pemerintah daerah.
Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, secara khusus mendorong BNN untuk segera melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel sebagai langkah pencegahan dini guna memastikan lembaga pemerintahan dan legislatif bersih dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Dorongan ini disampaikan Bupati menyusul pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dinilai sudah masuk ke wilayah Bolsel dari luar daerah.
“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” tegas Bupati Iskandar
Komitmen Pencegahan dan Transparansi Pemerintahan
Iskandar menilai bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku yang terlibat langsung di lapangan. Penegak hukum diharapkan mampu mengembangkan penyelidikan guna mengetahui keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli yang terhubung dalam jaringan distribusi.
Usulan tes urine bagi pejabat dan legislator ini dimaksudkan untuk:
Mewujudkan bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.
Memperkuat komitmen bersama dalam mendukung BNN dan aparat penegak hukum memberantas peredaran gelap narkoba.
Menjadi langkah preventif tanpa mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan di internal pemerintahan saat ini.
Hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti secara prosedural apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
Kronologi Pengungkapan Kasus oleh BNNP Sulut
Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari operasi Tim Pemberantasan BNNP Sulut yang mengamankan empat orang di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita. Selain pasutri berinisial IB dan HM, dua orang lainnya turut diamankan, yakni SL dan TW.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu plastik bening berisi sabu seberat 14,8718 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka IB mengaku diperintahkan oleh HM untuk mengambil paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebelum membawanya ke Bolsel menggunakan taksi gelap.
Saat ini, BNNP Sulut masih mendalami jalur distribusi dari Palu menuju Bolsel guna memburu jaringan pemasok lainnya. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik Polda Sulut dan kebutuhan persidangan, sementara sisanya dipersiapkan untuk dimusnahkan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, kedua tersangka utama, IB dan HM, dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI. Proses hukum terus berjalan seiring komitmen BNNP Sulut dan Pemkab Bolsel dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
(Red)







