Pemkab Bolsel Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dukung Program “Keringanan Merdeka”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, BOLAANG MONGONDOW SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di jalan raya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program insentif pajak bertajuk “Keringanan Merdeka” yang dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata bagi perekonomian masyarakat di tengah tantangan penurunan kemampuan fiskal daerah.

Operasi gabungan di jalan raya ini melibatkan instansi terkait yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Bolsel, PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bolsel, serta Samsat Pembantu Bolsel yang berlangsung selama 5 hari

Program sinergis lintas instansi ini resmi mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 30 September 2026.

Berdasarkan regulasi daerah, penyesuaian tarif dan kebijakan pajak ini juga sejalan dengan kerangka hukum yang diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun rincian pembebasan dan keringanan yang diberikan dalam program Keringanan Merdeka meliputi:

Bebas 100%: Pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya khusus untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200\text{ cc} ke bawah.

Pengurangan 50%: Diskon setengah harga untuk tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua di atas 200\text{ cc}, kendaraan roda tiga, serta roda empat atau lebih.

PKB Tahun Berjalan: Pembayaran pajak untuk tahun berjalan tetap dibayarkan secara normal.

Pembebasan Denda: Penghapusan denda administrasi PKB 100%, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 100% untuk BBN 1 pembuatan tahun 2025 berdasarkan faktur, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memanfaatkan program relaksasi pajak ini, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan berkas yang meliputi fotokopi KTP, fotokopi STNK (atau surat keterangan hilang/BPKB), fotokopi akta/dokumen pendirian bagi badan usaha atau NPWP, serta menyiapkan meterai Rp10.000.

Masyarakat juga dapat melakukan pemindaian (scan) kode QR pada saluran layanan resmi Samsat untuk informasi simulasi keringanan lebih lanjut.

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Bolsel Seriusi Program Sister City, Siapkan 50 Kuota Pekerja ke Jepang Gratis!
Jaringan Sabu 15 Gram Dibongkar di Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru Usulkan Tes Urine Pejabat dan DPRD
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:40

Pemkab Bolsel Seriusi Program Sister City, Siapkan 50 Kuota Pekerja ke Jepang Gratis!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:03

Jaringan Sabu 15 Gram Dibongkar di Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru Usulkan Tes Urine Pejabat dan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10

Pemkab Bolsel Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dukung Program “Keringanan Merdeka”

Berita Terbaru