PPWI Sulut Soroti Dugaan Arena Sabung Ayam di Manibang, Polresta Manado Diminta Turun Tangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, SULUT — Aktivitas yang diduga merupakan arena sabung ayam di kawasan Manibang, Jalan Raya Malalayang menuju Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan masyarakat yang turut mendapat perhatian serius dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Rabu (26/8/2026).

Informasi mengenai aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Masyarakat bersama unsur organisasi pewarta mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai arena perjudian.

Ketua PPWI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Manado bersama jajaran terkait, segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kami meminta aparat segera turun tangan. Kalau terbukti ada perjudian sabung ayam, jangan dibiarkan. Tutup dan tindak sesuai aturan, karena masyarakat sudah merasa resah,” tegas Hendra.

Sorotan semakin mencuat karena beredar dugaan adanya seorang oknum anggota TNI berinisial RD alias Oceng yang disebut-sebut memberikan backing di sekitar lokasi.

Namun, sampai saat ini dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan penyelidikan serta klarifikasi resmi dari institusi terkait maupun pihak yang disebut. Karena itu, aparat diminta tidak berhenti pada informasi yang beredar.

Pemeriksaan lapangan, pengumpulan keterangan, serta penelusuran bukti diperlukan untuk memastikan siapa yang mengelola kegiatan, apakah terdapat unsur perjudian, dan apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Jika Terbukti Judi, Ancaman Pidananya Jelas

Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.

Pasal 426 mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana mencapai 9 tahun penjara atau denda kategori VI.

Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara atau denda kategori III.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan bahwa lokasi tersebut memang digunakan untuk perjudian, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan pidana yang berlaku.

Dugaan Backing Oknum TNI Juga Harus Dibuka Terang

Hendra juga meminta pimpinan institusi terkait tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut.

Kami tidak ingin dugaan adanya oknum anggota TNI yang terlibat kemudian mencoreng nama baik institusi. Kalau memang terbukti, silakan diproses sesuai hukum maupun mekanisme internal,” ujarnya.

Apabila benar terdapat prajurit TNI yang terlibat tindak pidana, proses hukumnya memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam perkara tertentu yang melibatkan unsur prajurit dan sipil secara bersama-sama, terdapat pula mekanisme perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, sekali lagi, penyebutan inisial RD alias Oceng dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari dugaan yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat. Jika memang tidak ada aktivitas perjudian, pemeriksaan resmi dapat memberikan kepastian sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perjudian, publik tentu berharap tindakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Hendra menegaskan pihaknya siap menempuh jalur pengaduan resmi apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum maupun keterlibatan personel TNI.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah aparat akan segera turun melakukan pemeriksaan, atau dugaan aktivitas perjudian di Manibang akan terus menjadi tanda tanya di tengah keresahan masyarakat?

(Red)

Berita Terkait

Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi Disorot, Pengusaha Penggilingan Padi Minahasa Mengeluh
Jetty Ko Senga Bantah Tudingan Tak Punya Dokumen, Steven Wawo: Semua Lengkap
Daniel Karundeng Kepala Desa Lolah Terpilih Gercep Visi Gotong Royong
Theo Rambi Resmi Terpilih Jadi Hukum Tua Desa Tateli, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Ekonomi Desa
Menuju Pilhut Desa Kalasey Dua: Toddy Tamamekeng Ajak Warga Sambut Pesta Demokrasi dengan Hati Gembira
Usung Visi “CERIA”, Dra. Hj. Hamida Mudjimu Jadikan Kesehatan sebagai Pilar Utama Pembangunan Desa Tateli Dua
Kadisparbud Minahasa Moudy Pangerapan Kembangkan Wisata Moderen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20

PPWI Sulut Soroti Dugaan Arena Sabung Ayam di Manibang, Polresta Manado Diminta Turun Tangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:52

Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi Disorot, Pengusaha Penggilingan Padi Minahasa Mengeluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:50

Jetty Ko Senga Bantah Tudingan Tak Punya Dokumen, Steven Wawo: Semua Lengkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:39

Daniel Karundeng Kepala Desa Lolah Terpilih Gercep Visi Gotong Royong

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:34

Theo Rambi Resmi Terpilih Jadi Hukum Tua Desa Tateli, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru