Ahli Waris ‘Sineke’ Temukan Titik Koordinat Lahan ex Gedung PKKDM dan Area Kawasan 45, PT PPI Disomasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO –  Ahli waris dari keluarga besar Sineke berhasil mengidentifikasi titik koordinat lahan yang selama puluhan tahun dikelola oleh negara melalui BUMN, yang berpusat di lahan ex gedung PKKDM dan area kawasan 45. Penemuan ini memicu desakan pengosongan dan pengembalian aset dari pihak korporasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada pihak ahli waris keluarga besar Sineke.

Surat Somasi dan Jejak Sejarah 1970

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 25 April 2026 dari Kantor Pengacara Jendri Hanny Sumarauw, S.H. & Partners, sebuah surat pemberitahuan dan permohonan pengembalian lahan telah dilayangkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

Dalam surat bernomor 015/SP/IV/2026 tersebut, terungkap bahwa lahan yang berlokasi di area strategis tersebut awalnya merupakan milik keluarga yang disewakan kepada pihak PKKDM (Pusat Koperasi Kopra Daerah Minahasa) pada 24 Juni 1970. Perjanjian sewa tersebut kala itu ditandatangani oleh almarhum Yakop Spmotan dan Bunce Sineke.

Temuan Titik Koordinat di Kawasan “Pusat Kota 45”

Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa ahli waris Ambone Sineke telah menemukan titik koordinat presisi lahan tersebut melalui pelacakan dokumen kepemilikan yang dipegang oleh ahli waris Buang F. Sineke.

Lokasi tersebut merujuk pada area yang kini dikenal sebagai kawasan Wenang, tepatnya di sekitar Pusat Perbelanjaan 45. Lahan yang dimaksud dahulunya berdiri gedung kantor dan gudang PKKDM, namun menurut pihak kuasa hukum, aset tersebut saat ini sudah tidak berfungsi lagi sesuai peruntukan awalnya.

Maka pemberitahuan tersebut sekarang ini dilakukan oleh Ahli Waris Pemilik Tanah tersebut, sehingga lahan beserta bangunan akan segera digunakan.

Tidak hanya di kawasan 45, area pelabuhan yang ada tulisan Jotun dan sekitarnya juga masuk dalam wilayah tanah warisan Sineke dan rencananya akan diambil alih semuanya oleh pihak ahli waris yaitu Buang Ferry Sineke.

Desakan kepada BUMN dan Tembusan ke Pemerintah Pusat

Pihak keluarga melalui penerima kuasa, Ferry Mohamad Sinake, secara tegas meminta PT PPI memberikan tanggapan balik dan segera mengosongkan lahan.

Dasar Hukum Klaim

Klaim atas hak kepemilikan lahan ini berdasar pada SK 1901 folio 240 sebagai bukti otentik dan telah diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Minahasa Utara dalam putusan perdata nomor 155/PDT.P/2018/PN Arm, sebuah salinan penetapan dari Pengadilan Aermadidi tertanggal 14 Januari 2019, secara resmi mengakui Buang Sineke sebagai ahli waris yang sah atas seluruh warisan Mayor Amboen Sineke

Terkait dengan dasar hukum tersebut, maka PT PPI harus bersiap melakukan rekonsiliasi aset atau mengembalikan lahan tersebut kepada keluarga Sineke.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengembalian lahan eks PKKDM tersebut.

(Lukhy)

Berita Terkait

Pengabdian Terakhir Sang ‘Buser Sejati’ AIPDA VECKY NATARY
Diduga Angkut Solar Ilegal Manado-Gorontalo, Kendaraan DB8422QR Disorot
Demonstran Pedagang Ikan Desak Polda Sulut Lanjutkan Kasus Dugaan  Korupsi PD Pasar Manado
Kebakaran Landa PT FUTAI Bitung: Polisi Selidiki Penyebab, Warga Kembali Soroti Isu Lingkungan
Gunung Karangetang Meletus, Warga Siau Barat Sempat Panik Dengar Dentuman
Gempa M7,7 Picu Peringatan Dini Tsunami, Gubernur Sulut Perintahkan Evakuasi Menyeluruh di Wilayah Pesisir
BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Tsunami Pasca Gempa M7.7 di Sulawesi Utara
Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Seorang Remaja, TNI Pastikan Bukan Ulah Personel
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:39

Pengabdian Terakhir Sang ‘Buser Sejati’ AIPDA VECKY NATARY

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:29

Diduga Angkut Solar Ilegal Manado-Gorontalo, Kendaraan DB8422QR Disorot

Senin, 27 Juli 2026 - 13:14

Demonstran Pedagang Ikan Desak Polda Sulut Lanjutkan Kasus Dugaan  Korupsi PD Pasar Manado

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:25

Kebakaran Landa PT FUTAI Bitung: Polisi Selidiki Penyebab, Warga Kembali Soroti Isu Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:19

Gunung Karangetang Meletus, Warga Siau Barat Sempat Panik Dengar Dentuman

Berita Terbaru