INTELIJENPOS.com, MANADO – Perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Sumompo yang kini menerapkan penimbunan tertutup ternyata tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah lingkungan. Meski di atas kertas dan laporan resmi tahun 2025 tertulis memiliki sistem pengolahan lengkap, namun fakta di lapangan menunjukkan limbah cair atau air lindi masih dialirkan secara terbuka, mencemari lingkungan, hingga meracuni sumber air tanah warga sekitar. Kondisi inilah yang membuat Yasri Badoa, Koordinator Aksi Warga, kembali menagih janji Pemerintah Kota Manado untuk menutup lokasi tersebut demi keselamatan masyarakat.

Laporan 2025 dan Fakta Bertentangan
Di papan nama gerbang masuk TPA Sumompo tertulis semangat “Menuju Sistem Sanitary Landfill”. Secara tampilan fisik memang ada perubahan. Sampah tidak lagi dibuang sembarangan di dekat akses masuk, melainkan diangkut ke bagian belakang lahan dan ditimbun dengan tanah. Langkah ini membuat suasana di gerbang utama tampak lebih tertib dan tidak lagi berbau tajam seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan TPA Sumompo Tahun 2025, tertulis jelas bahwa lokasi ini memiliki Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPL/IPAL) yang lengkap, terdiri dari kolam sedimentasi, kolam aerasi, dan kolam fakultatif yang saling terhubung. Dokumen resmi itu juga menegaskan bahwa sistem ini wajib dirawat, dibersihkan rutin, dan diuji kualitas airnya agar sesuai baku mutu lingkungan. Disebutkan pula, jika pengelolaan tidak sesuai standar, dampak pastinya adalah penurunan kualitas air di sekitar.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, menemukan fakta mengkhawatirkan bahwa apa yang tertulis di atas kertas sangat berbeda dengan kenyataan. Masalah besar justru bergeser ke arah pengelolaan cairan sisa sampah yang terbengkalai.
Dari lokasi penimbunan di belakang, air lindi berwarna hitam pekat mengalir dekat jalan raya dan rumah warga . Air di saluran tersebut sangat keruh, berbau amis menyengat bercampur aroma bahan kimia. Aliran ini melewati persis di samping pemukiman warga, berjarak hanya beberapa meter dari rumah warga, sebelum akhirnya bermuara ke serangkaian kolam beton penampungan di dataran lebih rendah.
Bantahan Terhadap Pernyataan Kadis DLH
Temuan ini sekaligus membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Drs. Pontowuisang Kakauhe, M.M, yang sebelumnya beralasan bahwa bau tak sedap di kawasan jalan bawah itu disebabkan oleh warga yang membuang sampah sembarangan. Investigasi membuktikan sebaliknya, sumber utama pencemaran dan bau berpusat pada jalur resmi pembuangan limbah dari dalam kawasan TPA Sumompo.

“Baunya sangat tajam, bukan bau sampah rumah tangga biasa. Lokasi yang paling bau itu persis di dekat saluran air dan kolam penampungan itu. Kalau angin berhembus ke sini, seluruh pemukiman jadi tidak nyaman,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kolam IPAL Tidak Terawat
Sesampainya di kolam penampungan, terlihat jelas ketidaksesuaian dengan laporan tahun 2025 tersebut. Bangunan kolam bertingkat itu memang ada sesuai dokumen, namun sama sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Air yang masuk berwarna hitam, lalu berubah menjadi putih pucat hingga kekuningan keruh saat tertampung, namun tidak mengalami proses pemurnian apa pun. Perubahan warna itu justru menandakan air hanya mengendap dan mengalami pembusukan lanjut di kolam terbuka.
Padahal dokumen resmi menyatakan sistem ini harus rutin dibersihkan dan dirawat. Faktanya: Di bagian paling atas kolam, terlihat galon atau tong penampung yang seharusnya berisi bakteri pengurai atau zat penjernih—jantung dari sistem pengolahan itu—hanya teronggok tidak terpakai, isinya sudah habis, salurannya tersumbat, dan tidak ada tanda pemeliharaan. Dinding kolam banyak retak, dasar bangunan tidak kedap air. Fasilitas ini nyatanya hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara racun, bukan sarana pengolahan sesuai standar yang tertulis.

Air Sumur Tercemar
Dampak paling parah dirasakan langsung warga lewat air sumur mereka, persis seperti peringatan di dokumen bahwa pengelolaan buruk akan menurunkan kualitas air. Ratusan keluarga di sekitar Buha kini kehilangan akses air bersih. Air tanah mereka berubah warna menjadi kuning keruh, berbau, dan berendap tebal jika direbus. Air itu sudah tidak layak diminum, bahkan untuk keperluan rumah tangga pun warga merasa khawatir. Akibatnya, mereka terpaksa mengeluarkan biaya tambahan setiap hari untuk membeli air galon demi kebutuhan minum dan memasak.
Sorotan Pemerhati Lingkungan
Pemerhati Lingkungan bersertifikat Nasional dan berprestasi Internasional, Jemmy Makasala menegaskan, warna kuning pada air sumur adalah bukti kuat bahwa air limbah dari kolam penampungan yang bocor dan merembes ke tanah telah bercampur dengan lapisan air tanah.
“Cairan itu mengandung zat organik tinggi, amonia, bakteri patogen, hingga logam berat berbahaya yang tidak hilang hanya dengan perebusan. Konsumsi jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius mulai dari penyakit kulit, gangguan ginjal, hingga risiko kanker.” ungkap Jemmy
Tuntutan TUTUP TPA Kembali Bergema
Kondisi yang semakin memburuk ini kembali membangkitkan tuntutan penutupan TPA Sumompo yang dulu sempat disuarakan lewat demonstrasi besar pada tahun 2025 lalu. Yasri Badoa, yang dikenal sebagai Koordinator Aksi Demonstrasi Warga, saat dimintai tanggapan menegaskan kembali aspirasi warga yang belum terpenuhi dan menagih janji yang telah disampaikan pemerintah.
“Kami sudah bersuara sejak lama, kami sudah turun ke jalan. Kami menuntut agar Pemerintah Kota Manado menepati janjinya untuk segera menutup TPA Sumompo ini. Di atas kertas mereka punya laporan bagus, punya sistem pengolahan lengkap, tapi kenyataannya? Sampah memang sudah dimundurkan letaknya, tapi masalahnya pindah ke air yang mengalir dan meracuni kami. Laporan resmi bilang harus dirawat dan dibersihkan, tapi lihat kondisinya, terbengkalai begitu saja. Ini sama saja membahayakan nyawa warga. Jangan main-main dengan kesehatan kami, tutup tempat ini sekarang juga,” tegas Yasri Badoa.

Empat Tuntutan Warga
Berdasarkan data investigasi dan dokumen resmi yang ada, terdapat empat langkah mendesak yang harus dilakukan :
Pertama, saluran beton terbuka harus segera diganti dengan pipa tertutup rapat dari sumber hingga ke kolam pengolahan.
Kedua, IPAL harus diperbaiki, dibuat kedap air, dan diaktifkan kembali sesuai standar yang tertulis dalam laporan, lengkap dengan pemeliharaan rutin dan pengujian laboratorium.
Ketiga, air buangan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke alam.
Keempat, Pemerintah wajiib menepati janji untuk MENUTUP TPA Sumompo sesuai dengan kesepakatan 26 September 2025 bersama Walikota Andrey Angouw didepan ratusan warga seputaran TPA dan disaksikan oleh puluhan Media
Hingga berita ini diturunkan, air lindi masih terus mengalir bebas, kolam penampungan masih menjadi sarang pencemaran, dan warga masih bertahan hidup dengan membeli air bersih sambil terus menagih janji penutupan TPA Sumompo.
Tampak rapih di depan dan sempurna di atas kertas, namun di baliknya, TPA ini masih menjadi sumber bahaya yang perlahan meracuni tanah dan air tempat warga tinggal.
(Lukhy)







Komentar