Beli Pertalite 25 Liter, Dua Pemuda Medan Terancam Pidana dan Denda 60 Milyar

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MEDAN – Kasus hukum yang menjerat dua pemuda asal Medan berinisial AA dan RA memicu polemik di media sosial. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa ancaman hukuman tersebut didasarkan pada Pasal 55 UU Migas, yang umumnya ditujukan bagi pelaku kejahatan skala besar atau mafia migas. Padahal, AA dan RA ditangkap karena membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Januari 2026 lalu.

Kejanggalan dalam Persidangan

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Happy Efrata Tarigan, Kamis (4/6/2026), tim penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengungkap sejumlah kejanggalan proses hukum yang dialami kliennya.

Hermansyah menyoroti perbedaan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan. “Fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan BAP kepolisian. Keterangan saksi menyebut yang mengisi jeriken kedua adalah orang lain, bukan terdakwa AA,” ungkap Hermansyah.

Selain itu, terdapat kontradiksi mengenai dasar penangkapan. Pihak kepolisian mengaku melakukan penangkapan saat patroli rutin, sementara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penangkapan didasarkan pada laporan masyarakat.

Diduga Jadi ‘Tumbal’

Hermansyah menegaskan bahwa penerapan Pasal 55 UU Migas terhadap kliennya sangat tidak proporsional. Ia menilai ada unsur “pengkondisian” dalam penanganan kasus ini.

“Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 UU Migas itu ancamannya Rp60 miliar dan 6 tahun penjara, sementara mereka hanya membeli 25 liter. Kami menilai ini bukan sekadar kesalahan SOP, melainkan kesengajaan untuk menjadikan mereka tumbal,” tegasnya.

Menanggapi ketidakadilan yang dirasakan, tim penasihat hukum berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI. Mereka menuntut tanggung jawab pihak-pihak terkait atas proses hukum yang dinilai janggal tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Bank SulutGo Dukung Digitalisasi Pajak Kotamobagu Lewat QRIS pada Peluncuran Program SAPA
Viral, Video Oknum Pegawai Kejati Sultra Diduga Seret Demonstran saat Aksi Unjuk Rasa
Wali Kota Makassar Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Perkuat Toleransi Beragama
BSG Rayakan HUT ke-63: Komitmen Tumbuh dan Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi
Air Lindi Cemari Lingkungan, ‘Yasri Badoa’ Tagih Janji Penutupan TPA Sumompo
TNI Ternate Disorot Tajam, Padamkan Kebebasan Berekspresi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45

Bank SulutGo Dukung Digitalisasi Pajak Kotamobagu Lewat QRIS pada Peluncuran Program SAPA

Senin, 15 Juni 2026 - 08:40

Viral, Video Oknum Pegawai Kejati Sultra Diduga Seret Demonstran saat Aksi Unjuk Rasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:29

Beli Pertalite 25 Liter, Dua Pemuda Medan Terancam Pidana dan Denda 60 Milyar

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:05

Wali Kota Makassar Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Perkuat Toleransi Beragama

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51

BSG Rayakan HUT ke-63: Komitmen Tumbuh dan Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi

Berita Terbaru