Gugatan Dikabulkan, PN Manado Tetapkan Buang Sineke Pemilik Sah Lahan Sengketa.

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADOPengadilan Negeri Manado telah menetapkan keputusan dalam perkara perdata dengan Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd, yang diajukan oleh Buang Feri Sineke melawan Naldo Sumesey (Tergugat I) dan Pemerintah Desa Paniki Bawah (Tergugat II), terkait sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

Dalam gugatannya yang diajukan pada 29 April 2025, Buang Feri Sineke mengemukakan bahwa ia merupakan ahli waris sah dari almarhum Raufbeck Sineke, pemilik asal tanah yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa pihak Tergugat I menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah, dan upaya mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kepolisian tidak menghasilkan penyelesaian karena Tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, Pemerintah Desa Paniki Bawah selaku Tergugat II dinilai tidak melakukan langkah mediasi yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa ini.

tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

Setelah memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Manado memutuskan:

1. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

2. Menetapkan secara hukum bahwa tanah yang disengketakan adalah milik sah Buang Feri Sineke;

3. Menyatakan tanah tersebut bukan merupakan hak milik dari Tergugat I;

4. Menyatakan tindakan Tergugat II bertindak melawan hukum karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah atas nama Tergugat I;

5. Memerintahkan kedua pihak Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sepenuhnya.

Keputusan ini telah dibacakan dan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2025 untuk pihak Penggugat, serta pada 6 Agustus 2025 untuk kedua pihak Tergugat. Sejak tanggal 20 Agustus 2025, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, mengingat tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan oleh para pihak hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Surat Putusan PN Manado, Buang Sineke Sah Pemilik Tanah

Salinan resmi keputusan ini telah diserahkan kepada Buang Feri Sineke pada tanggal 5 Mei 2026, dengan rincian biaya administrasi sebesar Rp64.000,00 yang telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Manado.

Demikian berita resmi ini disampaikan untuk diketahui umum dan seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Ditetapkan di: Manado

Tanggal: 5 Mei 2026

 

Panitera Pengadilan Negeri Manado

(Rietha Verra Karouw, S.H.)

NIP: 19690208 199903 200 2

(Red)

Berita Terkait

Dialog Buntu di Depan Pagar DPRD Sulut: Aspirasi Mahasiswa Terkubur Kericuhan
Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009
Bendera Merah Putih Berkibar Hingga Malam di Kantor Satpol PP Manado Disorot Pengamat Militer
Warning Nasionalisme!: Bendera Lusuh & Robek Berkibar di Dinas PUPR Manado, Pengamat Militer Angkat Bicara
BREAKING NEWS: Mega Mall Manado Terbakar, Satu Karyawan Meninggal Dunia
Warga Tagih Janji Pemkot Tutup TPA Sumompo, Pemerintah Diminta Jangan Wanprestasi
SMAN 1 Manado Lepas 644 Lulusan Angkatan ke-63, Raih Tingkat Kelulusan 100%
Sintya Bojoh Resmi Nakhodai PWI Sulut 2026–2031, Fokus pada Peningkatan Kompetensi Wartawan
Berita ini 76 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dialog Buntu di Depan Pagar DPRD Sulut: Aspirasi Mahasiswa Terkubur Kericuhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:50 WIB

Gugatan Dikabulkan, PN Manado Tetapkan Buang Sineke Pemilik Sah Lahan Sengketa.

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:48 WIB

Bendera Merah Putih Berkibar Hingga Malam di Kantor Satpol PP Manado Disorot Pengamat Militer

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55 WIB

Warning Nasionalisme!: Bendera Lusuh & Robek Berkibar di Dinas PUPR Manado, Pengamat Militer Angkat Bicara

Berita Terbaru