Urine Negatif & Ditahan 2 Bulan, Kuasa Hukum Duga Kasus Liquid Dikriminalisasi

Rabu, 4 November 2026 - 16:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.COM, MANADO – Hasil tes urine yang negatif serta masa penahanan yang telah berjalan dua bulan membuat tim kuasa hukum menduga adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan liquid vape yang menjerat kliennya, seorang mahasiswa di Manado.

​Terlebih lagi, kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penyidik dalam melanjutkan perkara, mengingat hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kliennya bersama sejumlah pihak justru menunjukkan hasil negatif. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bersandar pada asumsi semata, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang konkret dan objektif.

​Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi ihwal hasil negatif tersebut, pihak kuasa hukum menyebut penyidik berdalih adanya keterbatasan alat pemeriksaan.

​Lebih lanjut ia mengungkapkan, “Katanya alatnya tidak ada. Saya sampaikan, dalam hukum kita, bukti harus konkret. Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Kalau tidak ditemukan, bagaimana nanti pembuktiannya di persidangan?” tegas kuasa hukum.

​Dari kejanggalan itu, ia menduga ada indikasi kriminalisasi dalam perkara ini. Kuasa hukum mengingatkan agar atensi pimpinan Polri terhadap kasus narkotika jenis liquid tidak dijadikan alasan oleh penyidik untuk memaksakan suatu perkara ke meja hijau tanpa dasar pembuktian yang kuat.

​Oleh karena itu, jika perkara ini terus dipaksakan, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan praperadilan. Terlebih, kliennya yang berstatus sebagai mahasiswa aktif dan sedang merampungkan kuliahnya kini telah mendekam di tahanan selama dua bulan, dan masa penahanannya dikabarkan tengah diperpanjang oleh kejaksaan.

​Selain langkah tersebut, kuasa hukum juga berencana menguji keabsahan berkas perkara jika nantinya dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus mengingatkan jaksa penuntut umum agar lebih teliti menerima pelimpahan berkas.

​Sebagai penutup, “Kalau memang tidak bisa dibuktikan, jangan dipaksakan. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti konkret, bukan asumsi atau kepentingan tertentu,” tandasnya, sembari meminta keluarga klien untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan resmi dan keberimbangan informasi terkait kendala alat tes serta proses penahanan klien.

(Ichad)

Berita Terkait

Warga Buha Lingkungan 2 Tegas Tolak Proyek Jalan TPA Sumompo, Minta Dinas Perkim Alihkan Titik Koordinat
Aliansi Mentari Timur Bersatu: Dorong Generasi Muda Garda Terdepan Menangkal Intoleran
Polemik Proyek Dana Perkim 8,7 Milyar Dibangun di Atas Lahan Pemkot TPA Sumompo, Warga Komplain Titik Lokasi dan Transparansi
Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Dijebloskan ke Sel Tahanan Terkait Korupsi Dana Publikasi
GANNAS Kota Manado Turut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado
LPSK Indonesia: Wakil Gubernur Sulut Dr. Viktor Mailangkay Buka Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 
Kunjungan Sosial Merry Manumpil: Aksi Peduli Kebakaran di Singkil 2 oleh Ketua DPRt PSI Kombos Timur
Merry Manumpil Siap Bawa Perubahan Nyata Usai Dilantik Jadi Ketua DPRt Kombos Timur PSI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:58

Urine Negatif & Ditahan 2 Bulan, Kuasa Hukum Duga Kasus Liquid Dikriminalisasi

Selasa, 3 November 2026 - 09:30

Warga Buha Lingkungan 2 Tegas Tolak Proyek Jalan TPA Sumompo, Minta Dinas Perkim Alihkan Titik Koordinat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36

Polemik Proyek Dana Perkim 8,7 Milyar Dibangun di Atas Lahan Pemkot TPA Sumompo, Warga Komplain Titik Lokasi dan Transparansi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:30

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Dijebloskan ke Sel Tahanan Terkait Korupsi Dana Publikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:58

GANNAS Kota Manado Turut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado

Berita Terbaru