Tipidter Polda Sulut Diminta Sidak TKP Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Diduga Milik ‘Chale’ di Desa Treman Kauditan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.COM, MINAHASA UTARA — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sulawesi Utara kembali disorot.  Sebuah bangunan yang diduga kuat milik “Chale” difungsikan sebagai gudang penampungan solar ilegal terpantau beroperasi di wilayah Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi gudang tersebut terletak strategis namun tersembunyi di jalur utama ruas jalan penghubung Kauditan – Bitung. Akses masuk ke lokasi berada di sebelah kiri jalan jika dari arah Kauditan, berjarak sekitar kurang lebih 100 meter dari jalan raya utama. Bangunan tersebut tampak rumah biasa yang menggunakan papan kayu baru, sementara bagian lainnya menggunakan tripleks

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, aktivitas ilegal di lokasi ini disinyalir dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama atau alias “Chale”.

Praktik ini diduga melibatkan kendaraan modifikasi atau armada pelansir yang secara rutin mondar-mandir menimbun solar bersubsidi untuk kemudian didistribusikan secara tidak sah demi meraup keuntungan pribadi.

Desakan Sidak dan Penindakan Tegas

Melihat maraknya praktik penyelundupan dan penimbunan yang merugikan negara ini, masyarakat serta pegiat informasi mendesak Tipidter Polda Sulut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Polres Minahasa Utara untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas, khususnya para nelayan serta sopir angkutan umum yang berhak menerima subsidi.

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang berat.

Hingga berita ini diturunkan, ‘Chale’ enggan memberi klarifikasi saat dihubungi untuk konfirmasi

Tim redaksi masih terus menghimpun data lanjutan guna dikonfirmasikan secara resmi kepada aparat penegak hukum Tipidter Polda Sulut agar segera diambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.

Berita Terkait

Mediasi Desa Buntu, Warga Kokoleh Dua Laporkan Dugaan Penyempitan Badan Sungai ke Pemkab Minahasa Utara
Komitmen Calon Hukum Tua Rinondoran, Sri Suryawati Pea,S.Pd: Usung Program Strategis Pendidikan dan Air Bersih 
Pnt. Achnes Kakombohe Usung Visi “Kalinaun Cantik” Menuju Desa yang Mandiri dan Harmonis
Danramil 1310-05/Kauditan Pasang Baliho Siaga Karhutla di 5 Titik Strategis Minahasa Utara
Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M: Dokumen Palsu dan Eksekusi Tiran
Wapres Gibran Apresiasi Perkemahan Pemuda Remaja GPdI Sulut, Tekankan Peran Generasi Muda dalam Menjaga Toleransi
Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minahasa Utara Digagalkan Pomdam XIII/Merdeka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:47

Mediasi Desa Buntu, Warga Kokoleh Dua Laporkan Dugaan Penyempitan Badan Sungai ke Pemkab Minahasa Utara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12

Tipidter Polda Sulut Diminta Sidak TKP Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Diduga Milik ‘Chale’ di Desa Treman Kauditan

Jumat, 18 September 2026 - 02:05

Komitmen Calon Hukum Tua Rinondoran, Sri Suryawati Pea,S.Pd: Usung Program Strategis Pendidikan dan Air Bersih 

Selasa, 15 September 2026 - 02:54

Pnt. Achnes Kakombohe Usung Visi “Kalinaun Cantik” Menuju Desa yang Mandiri dan Harmonis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:18

Danramil 1310-05/Kauditan Pasang Baliho Siaga Karhutla di 5 Titik Strategis Minahasa Utara

Berita Terbaru