GTI Desak Wali Kota Copot dan Penjarakan Kadis PUPR Manado, Proyek Drainase Rp2,8 Miliar Diduga Sarat Korupsi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.COM, MANADO – Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak Wali Kota Manado mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Manado terkait proyek drainase di Jalan Tololiu Supit yang dinilai bermasalah.

GTI menduga pekerjaan senilai Rp2,8 miliar lebih itu tidak seluruhnya sesuai spesifikasi teknis dan mempertanyakan pengawasan proyek oleh PUPR, PPK, serta konsultan.

Dugaan tersebut mencuat setelah GTI melakukan investigasi mandiri di lokasi proyek. Tim investigator menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, di antaranya penggunaan pasir untuk mengejar ketinggian pada bagian trotoar.

GTI juga mempersoalkan pekerjaan beton yang disebut dilapisi pasir kemudian ditambah beton kembali. Pemasangan besi penutup saluran dan bagian pinggir kansteen juga dinilai tidak sesuai kondisi teknis pekerjaan.

Menurut GTI, kondisi tersebut perlu segera diperiksa karena menyangkut mutu pekerjaan sekaligus keselamatan pengguna jalan.

Persoalan lain yang dipertanyakan ialah pekerjaan yang kembali dilakukan pada September 2026.

GTI menyebut proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun 2025 dan mempertanyakan alasan kembali dikerjakan setelah sebelumnya dinyatakan telah melalui pemeriksaan dinas terkati.

Hal ini diperkuat bahwa, PPK Dinas PUPR Kota Manado sebelumnya menyatakan pekerjaan tersebut telah diperiksa BPK dan sudah sesuai prosedur.

Namun, GTI menilai kondisi fisik di lapangan perlu diverifikasi kembali dengan dokumen proyek.

Pemeriksaan, menurut mereka, harus mencakup volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi, kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta hasil akhir pekerjaan.

Perbedaan Keterangan Pekerjaan

GTI juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan terbaru.

Sejumlah video dan pernyataan pekerja yang disebut diperoleh GTI menyebut pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah pihak PUPR Manado.

Sementara dalam ruang diskusi antara GTI dan pihak PUPR, PPK menyatakan pekerjaan dilakukan oleh kontraktor.

Proyek tersebut dikerjakan CV Sumber Karya Sejati.

GTI menilai perbedaan keterangan itu perlu dijelaskan secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan, termasuk untuk mengetahui dasar pelaksanaan pekerjaan pada September 2026.

Sudah Dilaporkan ke Kejati Sulut

GTI menyatakan persoalan proyek drainase tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Namun, organisasi itu mempertanyakan perkembangan penanganannya karena menilai proses hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.

GTI menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan mempertanyakan kemungkinan adanya kongkalikong antara pejabat PPK PUPR dan kontraktor.

Dugaan tersebut, sebut GTI, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehesif, bukan disimpulkan sepihak oleh mereka yang punya kuasa.

GTI secara tegas mengingatkan bahwa, proyek konstruksi yang dibiayai APBD wajib mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban memenuhi standar dan persyaratan teknis.

Karena itu, GTI meminta Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif atau kontraktual, atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum.

Wali Kota Diminta Bertindak

Selain pemeriksaan teknis dan hukum, GTI meminta Wali Kota Manado mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR dalam pengawasan dan pengendalian proyek tersebut.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius, GTI meminta Wali Kota mengambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan daerah dan melakukan proses hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas GTI dalam keterangan resminya yang diterima PenaBICARA.com, Jumat (11/9/2026) siang.

Fikri menyatakan GTI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado.

“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado demi memastikan pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Sumber: PenaBicara.com

(Red)

Berita Terkait

Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget
Menegakkan Tertib Lalu Lintas: Kendaraan Direktur RSUD Tak Luput dari Penindakan di Zona Terlarang  
Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah
BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!
Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung
BWS Enggan Beri Penjelasan, Konsolidasi Komunitas Warga DAS Manado Pertanyakan Macetnya Ganti Untung Rp1,7 Triliun Bank Dunia
Restoran Bakarica Paniki Manado Gelar Program “Jumat Berbagi Kasih” Sediakan Ratusan Porsi Makan Gratis
SMKN 6 Manado Genap 17 Tahun: Resmikan Technopark Publik Mini & Jalin Kerja Sama dengan Hotel Grand Puri Manado
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:52

Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget

Jumat, 18 September 2026 - 21:27

Menegakkan Tertib Lalu Lintas: Kendaraan Direktur RSUD Tak Luput dari Penindakan di Zona Terlarang  

Rabu, 16 September 2026 - 17:23

Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah

Rabu, 16 September 2026 - 14:56

BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!

Minggu, 13 September 2026 - 17:03

Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung

Berita Terbaru