Laporan Dugaan Penipuan LCT “Karya Mekar-2” Mangkrak di Polda Sulut, Pelapor Desak Kepastian Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait jual-beli bangkai kapal LCT “Karya Mekar-2” di lingkungan Polda Sulawesi Utara disorot. Hingga pertengahan 2026, pihak pelapor mendesak penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut untuk segera memberikan kejelasan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA yang dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan status hukum.

Kasus bermula ketika pelapor bernama Sulaiman (41) membuat Laporan Resmi di SPKT Polda Sulut pada 28 November 2025 terhadap terlapor bernama Josef Silvanus. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tersebut, perkara ini berakar dari transaksi jual-beli kapal rusak atau bangkai kapal LCT milik terlapor di Pantai Bulo, Tateli, Mandolang, Kabupaten Minahasa, dengan nilai kesepakatan mencapai Rp1.500.000.000.

Dalam uraian laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp500.000.000 dalam dua kali pembayaran untuk persiapan kegiatan pemotongan kapal (scrapping) serta pengurusan perizinan. Namun, pada 27 November 2025, pelapor mendapati objek kapal tersebut telah dipotong dan dieksekusi oleh pihak lain tanpa pemberitahuan, sementara uang panjar yang telah disetorkan tidak dikembalikan.

Desakan ini menguat setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tertanggal 7 Agustus 2026 dalam perkara perdata antara PT Karya Mekar Jaya dan Sulaiman alias Acun, di mana majelis hakim menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan perdata tersebut, pihak pelapor menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda penanganan aspek pidananya.

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut setelah adanya putusan ini. Kami mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup,” ujar Sulaiman.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian tidak membiarkan laporan yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu ini berlarut-larut. Penegasan ini disampaikan agar penyidik segera bersikap transparan dan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi para pihak.

(Red)

Berita Terkait

Urine Negatif & Ditahan 2 Bulan, Kuasa Hukum Duga Kasus Liquid Dikriminalisasi
Warga Buha Lingkungan 2 Tegas Tolak Proyek Jalan TPA Sumompo, Minta Dinas Perkim Alihkan Titik Koordinat
Aliansi Mentari Timur Bersatu: Dorong Generasi Muda Garda Terdepan Menangkal Intoleran
Polemik Proyek Dana Perkim 8,7 Milyar Dibangun di Atas Lahan Pemkot TPA Sumompo, Warga Komplain Titik Lokasi dan Transparansi
Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Dijebloskan ke Sel Tahanan Terkait Korupsi Dana Publikasi
GANNAS Kota Manado Turut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado
LPSK Indonesia: Wakil Gubernur Sulut Dr. Viktor Mailangkay Buka Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 
Kunjungan Sosial Merry Manumpil: Aksi Peduli Kebakaran di Singkil 2 oleh Ketua DPRt PSI Kombos Timur
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:58

Urine Negatif & Ditahan 2 Bulan, Kuasa Hukum Duga Kasus Liquid Dikriminalisasi

Selasa, 3 November 2026 - 09:30

Warga Buha Lingkungan 2 Tegas Tolak Proyek Jalan TPA Sumompo, Minta Dinas Perkim Alihkan Titik Koordinat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36

Polemik Proyek Dana Perkim 8,7 Milyar Dibangun di Atas Lahan Pemkot TPA Sumompo, Warga Komplain Titik Lokasi dan Transparansi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:30

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Dijebloskan ke Sel Tahanan Terkait Korupsi Dana Publikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:58

GANNAS Kota Manado Turut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado

Berita Terbaru