INTELIJENPOS.com, MANADO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Pada Senin (13/7/2026), petugas melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Mahakeret Barat, tepatnya di sisi area pemakaman Borgo.
Penertiban ini difokuskan pada para pedagang yang kedapatan menggelar dagangan di badan jalan dan trotoar. Tindakan tersebut dinilai mengganggu aksesibilitas pengguna jalan serta ketertiban umum di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan yang berlangsung kondusif ini, personel Satpol PP memberikan arahan tegas kepada para pedagang agar segera memindahkan barang dagangan mereka ke tempat yang legal dan tidak melanggar aturan. Petugas menekankan pentingnya bagi para pedagang untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Manado.
Operasi penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Kepala Satpol PP Kota Manado,Drs. Novly Welly Siwi, M.Si, melalui jajarannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau titik-titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berpartisipasi menjaga kebersihan dan ketertiban kota dengan tidak berjualan di fasilitas umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Manado untuk menciptakan lingkungan yang teratur dalam rangka menuju Manado Maju dan Sejahtera.
Sumber: Akun FB Sat Pol PP Manado
(Red)







Komentar