INTELIJENPOS.com, KENDARI – Rekaman video yang memperlihatkan tindakan represif oleh oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap seorang peserta aksi unjuk rasa viral di media sosial. Dalam video yang beredar pada Minggu (14/6/2026), terlihat seorang demonstran diseret dan ditarik paksa saat diamankan di area Kantor Kejati Sultra.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi di sela-sela aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di depan Kantor Kejati Sultra. Ketegangan memuncak saat salah satu peserta aksi berhasil masuk ke lingkungan kantor. Dalam video, perekam yang diduga seorang jurnalis sempat terlibat perdebatan dengan pihak keamanan karena merasa terhalang saat mendokumentasikan proses pengamanan tersebut.
Video tersebut memperlihatkan oknum petugas menarik paksa demonstran menuju bagian dalam kantor, termasuk tindakan menarik rambut dan pakaian yang menuai kecaman dari publik karena dinilai berlebihan.
Klarifikasi Kejati Sultra
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, memberikan penjelasan bahwa tindakan tegas diambil setelah massa aksi melakukan tindakan anarkis.
“Sebelum menerobos masuk, massa melakukan aksi pelemparan batu ke dalam lingkungan kantor. Akibatnya, salah satu personel pengamanan kami mengalami luka robek di bagian kepala,” ujar Irwan, Minggu (14/6).
Irwan menjelaskan, situasi semakin memanas ketika massa melompati pagar dan mencoba merangsek ke gedung utama. Menurutnya, tindakan petugas untuk mengamankan demonstran merupakan langkah terukur guna melindungi personel dan fasilitas negara.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan pengamanan karena situasi sudah tidak terkendali dan membahayakan. Oknum demonstran yang ada dalam video tersebut telah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Tanggapan Soal Dugaan Penghalangan Pers
Terkait tudingan penghalangan kerja jurnalistik yang terekam dalam video, pihak Kejati Sultra menegaskan bahwa pembatasan akses tersebut dilakukan berdasarkan prosedur keamanan (Standard Operating Procedure/SOP).
“Pembatasan akses bukan upaya untuk menghalangi kerja pers. Hal ini dilakukan karena kondisi darurat untuk menjaga sterilitas area kerja dan memastikan situasi tetap terkendali. Ruang kerja kami adalah area terbatas yang pengaturan aksesnya mutlak diperlukan demi kelancaran prosedur internal,” pungkas Irwan.
(Red)







Komentar