INTELIJENPOS.com, MANADO – Ketegangan menyelimuti persoalan kualitas udara di TPA Sumompo. Perbedaan data yang drastis mengenai konsentrasi gas metana antara pihak pemerhati lingkungan independen dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memicu polemik panjang yang kini meragukan kredibilitas penanganan TPA tersebut.
Alarm Bahaya di TPA Sumompo
Jemmy Makasala, seorang pemerhati lingkungan bersertifikat nasional dan berprestasi Internasional, melakukan investigasi mandiri menggunakan detektor gas presisi tinggi di titik-titik krusial TPA Sumompo. Hasilnya mengejutkan: saat alat didekatkan ke pipa gas, alarm sensor langsung meraung keras.

“Detektor kami mencatat konsentrasi gas metana yang sangat tinggi. Jika detektor menyala dan berbunyi itu artinya gas metana sudah menembus angka di atas 50.000 ppm. Bahkan untuk H_2S, tekanannya mencapai 25 ppm, sebuah angka yang sangat jauh melampaui standar keamanan WHO sebesar 1 ppm.” ungkap Jemmy dengan nada serius.
Menurutnya, angka tersebut merupakan indikator bahaya yang tidak bisa dianggap remeh.
Konfirmasi dan Klaim DLH
Menanggapi temuan ini, DLH yang juga mengklaim menggunakan tenaga ahli bersertifikat nasional, melaporkan angka yang jauh lebih rendah, yakni hanya 1.000 ppm. Pihak dinas berdalih bahwa konsentrasi metana telah habis akibat peristiwa kebakaran yang melanda kawasan tersebut sebelumnya.
Namun, argumen ini dipatahkan dengan telak oleh Jemmy. Ia menegaskan bahwa investigasi pihaknya justru dilakukan tepat setelah peristiwa kebakaran terjadi. Ia menilai alasan dinas tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan terkesan menutupi fakta lapangan yang sebenarnya.

Jemmy bahkan melontarkan sindiran tajam atas klaim data dinas yang dianggapnya sangat tidak masuk akal.
“Mana bisa di TPA yang sampah organiknya begitu banyak, gas metan cuma 80 ppm dan H_2S cuma 0,03 ppm? , Data seperti itu mungkin baru bisa terjadi kalau di TPA yang isinya cuma sampah plastik semua,” cecar Jemmy.
Tantangan Terbuka: Siap Adu Data
Jemmy secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap validitas data yang disajikan oleh dinas DLH Baginya, perbedaan angka yang sangat kontras menunjukkan adanya ketimpangan metodologi atau potensi manipulasi data yang fatal.
“Data dinas tidak valid. Kami memiliki bukti empiris di lapangan. Jika data yang digunakan untuk mengambil kebijakan saja salah, bagaimana keselamatan warga di sekitar TPA bisa terjamin?” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Jemmy menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan temuannya kapan pun diminta.
“Saya siap jika diminta adu data secara terbuka. Kita buka hasil lapangan dan metodologinya di depan publik agar masyarakat tahu mana yang benar-benar bekerja berdasarkan fakta,” tantang Jemmy.
Pelanggaran UU
Tak sekadar masalah data, Jemmy menyoroti kondisi TPA Sumompo yang kini sudah dalam status overcapacity. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan.

Menurut Jemmy, terdapat lima undang-undang yang dilanggar oleh Pemkot Manado dalam pengoperasian TPA Sumompo, yakni:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penantian Warga atas Janji Pemerintah
Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga sekitar yang merasa keselamatannya terancam.
Koordinator masyarakat setempat, Yasri Badoa, menagih komitmen Pemerintah Kota Manado terkait rencana penutupan permanen TPA Sumompo.
Menurut Yasri, dalam mediasi yang berlangsung pada 26 September 2025 lalu, terdapat poin kesepakatan bahwa operasional TPA akan dihentikan mengingat kapasitas lahan yang sudah melampaui batas (overcapacity).
“Kami memegang komitmen tersebut karena ini menyangkut nyawa ribuan jiwa. Faktanya, aktivitas pembuangan masih kami pantau berlangsung hingga saat ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti penjelasan transparan dari DLH mengenai perbedaan hasil ini, dan meminta Pemkot Manado Segera MENUTUP TPA Sumompo.
(Red)







lambertinamangundap53@gmail.com
KEPADA PEMERINTAH PUSAT SAMPAI DAERAH ,,, BAPAK BAPAK DAN IBU IBU YG TERHORMAT ,,, YG DUDUK DIBELAKANG MEJA DALAM RUANGAN BER”AC” SAMBIL MINUM KOPI ,,, TOLONG DENGARKAN PERMINTAAN KAMI UTK MENUTUP TPA SUMOMPO YG SUDAH SANGAT MEMBAHAYAKAN HIDUP KAMI KARENA PENCEMARAN UDARANYA ,, JUGA BAU BUSUKNYA SANGAT MENYENGAT ,,, KAMI MASYARAKAT DISINI INGIN HIDUP YG BAIK DAN SEHAT ,,, JANGAN BUNUH KAMI DENGAN RACUN METANA ATAU RACUN UDARA LAINNYA ,,, ❤️👍🙏