INTELIJENPOS.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), resmi menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Bupati Chintya Kalangit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penyerahan Nota Dinas
Prosesi penyerahan nota dinas penunjukan Plt Bupati dilaksanakan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Senin (11/5/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta unsur pimpinan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam arahannya, Gubernur YSK menekankan bahwa pengalihan tugas ini merupakan langkah mendesak untuk menjaga stabilitas daerah.
“Penunjukan Plt Bupati ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Gubernur.
Latar Belakang: Kasus Korupsi Dana Bencana
Perubahan kepemimpinan di Sitaro ini merupakan dampak langsung dari terseretnya Bupati Chintya Kalangit dalam pusaran kasus hukum. Chintya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang atas dugaan penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana Alam Gunung Ruang.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk bantuan darurat dan pemulihan infrastruktur bagi warga terdampak letusan gunung api tersebut diduga diselewengkan, yang menurut taksiran awal merugikan negara dalam jumlah signifikan. Pasca penetapan tersangka, status nonaktif segera diberlakukan terhadap Chintya guna memperlancar proses penyidikan.
Kelanjutan Pemerintahan
Dengan diterimanya nota dinas tersebut, Heronimus Makainas kini memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas-tugas kepala daerah.
Status Jabatan: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro.
Masa Jabatan: Berlaku hingga adanya keputusan hukum inkrah atau ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Fokus Utama: Memulihkan kepercayaan publik dan memastikan distribusi bantuan bencana Gunung Ruang berjalan sesuai aturan.
Penunjukan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian administratif di Sitaro dan menjamin program-program strategis daerah tetap terealisasi tepat waktu.
(Lukhy)







Komentar