Institusi Polri Didorong Bertanggung Jawab Penuh Terkait Raibnya Barang Bukti Fortuner di Mapolres Minahasa

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MINAHASAHilangnya barang bukti satu unit Toyota Fortuner milik AKP (Pur) Saleh Paramata di area Mapolres Minahasa hingga saat ini masih menyisakan teka-teki besar. Meski telah melewati serangkaian proses internal, termasuk Gelar Perkara Khusus di Polda Sulawesi Utara pada 11 Mei 2026, aset berharga tersebut belum juga ditemukan, memicu tuntutan keras agar institusi Polri bertanggung jawab secara penuh.

Bagi pemilik kendaraan, fakta bahwa mobil tersebut hilang saat berada dalam pengawasan resmi di area Mapolres Minahasa bukan sekadar masalah pidana biasa. Kejadian ini dinilai sebagai kegagalan sistem pengamanan barang bukti yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak institusi kepolisian.

Rasa Kecewa dan Kesedihan Pemilik

Bagi AKP (Pur) Saleh Paramata, hilangnya kendaraan tersebut bukan sekadar kerugian materiil, melainkan pukulan emosional yang mendalam. Ia mengaku sedih sekaligus kecewa atas kelalaian yang terjadi tepat di lingkungan kantor kepolisian.

“Saya benar-benar sedih dan kecewa. Sebagai warga yang patuh hukum, saya menitipkan barang di Mapolres karena percaya itu tempat paling aman. Namun kenyataannya, di dalam kantor polisi justru lebih tidak aman. Mobil saya bisa hilang begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” ungkap Saleh dengan nada kecewa.

Katim Resmob periksa Babuk di bengkel saat upaya penggantian warna kendaraan 

Pertanggungjawaban yang Belum Tuntas

“Barang bukti tersebut berada di Mapolres atas arahan dan untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian. Ketika barang itu hilang, secara hukum dan moral, institusi harus bertanggung jawab. Tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi etik kepada oknum anggota,” tegas perwakilan keluarga korban.

Sebelumnya, oknum anggota berinisial Briptu CB telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dijatuhi sanksi disiplin berupa penahanan selama 14 hari. Namun, pihak keluarga menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan hilangnya aset warga serta kerugian materiil yang ditimbulkan. Menurut keluarga, pemulihan kerugian atas hilangnya barang bukti merupakan kewajiban institusi yang memegang kendali atas barang sitaan tersebut.

Terduga terlapor saat dimintai keterangan oleh Provost Polres Minahasa

Sorotan Praktisi Hukum

Dalam pandangan sejumlah praktisi hukum pidana yang dimintai pendapatnya, hilangnya barang bukti yang berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum merupakan preseden buruk yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kelalaian dalam menjaga objek vital peradilan ini dinilai mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Polres Minahasa.

Babuk Fortuner diparkir di belakang mobil Kapolres

Jika barang bukti tidak segera ditemukan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan—termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap institusi. Fokus utamanya adalah menuntut pertanggungjawaban negara dalam memulihkan aset warga yang dititipkan untuk kepentingan penegakan hukum namun justru raib di tempat yang seharusnya memiliki sistem keamanan yang ketat.

Menanti Komitmen Polda Sulut

Hingga 20 hari pasca-gelar perkara khusus, belum ada kepastian mengenai keberadaan mobil tersebut maupun kelanjutan penyidikan pidana. Ketiadaan progres ini memicu sorotan publik mengenai komitmen transparansi Polda Sulawesi Utara dalam menangani kasus yang melibatkan aset warga di lingkungan kepolisian.

Babuk terparkir di halaman Mapolres Minahasa sebelum hilang

Tanggapan Kapolres dan Kontradiksi Informasi                                                   Terkait progres pencarian barang bukti, terdapat informasi yang membingungkan bagi pihak pelapor. Sebelumnya, menurut keterangan pelapor, salah satu wartawan dari JPS (Jurnalis Polda Sulawesi Utara) telah melakukan konfirmasi via sambungan telepon kepada Kapolres Minahasa terkait keberadaan barang bukti Fortuner tersebut. Dalam percakapan itu, Kapolres sempat menjawab singkat bahwa barang bukti tersebut “ada”.

Jawaban ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga pelapor. Pasalnya, hingga kini realitanya barang bukti tersebut belum pernah diserahkan kembali maupun diperlihatkan. Kontradiksi antara pernyataan lisan tersebut dengan fakta di lapangan membuat pihak keluarga semakin mempertanyakan komitmen transparansi dan kejelasan status barang bukti mereka.                                      Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Minahasa dan Humas Polda Sulawesi Utara mengenai kendala administratif yang menyebabkan tertundanya pengumuman hasil gelar perkara, serta langkah konkret institusi untuk memulihkan kerugian pihak pelapor.

Publik kini menanti langkah nyata Kapolda Sulawesi Utara untuk menuntaskan perkara ini, agar kasus tersebut tidak menjadi catatan kelam yang berkepanjangan bagi integritas penegakan hukum di Minahasa.

Berita Terkait

Deisy Simbala,S.P., Anggota DPRD Boltim Melayat ke Rumah Duka Alm. Pitres Sombowadile, Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum
Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas, Sulaiman Alias Ko Acun Soroti Dugaan Intervensi di Balik Perkara Hukum
GANNAS-Lentera Milenial Sulut, Sukses Deklarasi #UNFOLLOWNARKOBA, BNN Apresiasi
BSG – OJK dan Pemkab Gorut Kolaborasi Gelar Edukasi “Gencarkan” untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Petani
Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 
Kapolres Boltim, Kebangsaan di Hari Pramuka ke-65: Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Tangguh
Pemerhati Hukum Eka Dicky S.PAK., LL.B., LL.M  Angkat Bicara Terkait Insiden Drag Race Kotamobagu
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:36

Deisy Simbala,S.P., Anggota DPRD Boltim Melayat ke Rumah Duka Alm. Pitres Sombowadile, Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00

Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas, Sulaiman Alias Ko Acun Soroti Dugaan Intervensi di Balik Perkara Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:50

GANNAS-Lentera Milenial Sulut, Sukses Deklarasi #UNFOLLOWNARKOBA, BNN Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:11

BSG – OJK dan Pemkab Gorut Kolaborasi Gelar Edukasi “Gencarkan” untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Petani

Berita Terbaru