INTELIJENPOS.com, MANADO — Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Persoalan kali ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan eksekusi, tetapi juga mempertanyakan asal-usul, keabsahan, serta penggunaan dokumen palsu yang disebut sebagai permohonan eksekusi

Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuka secara terang dan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Menurut Eka Dicky, terdapat rangkaian fakta dan dokumen yang menurut dirinya menimbulkan pertanyaan serius. Ia menyebut, sebelumnya telah ada pernyataan dari Markus Tojang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April.
Pencabutan tersebut, lanjut Eka Dicky, kemudian diberitahukan secara resmi oleh pihak Pengadilan Negeri Manado kepada dirinya selaku termohon pada 30 April.
“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering, maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian muncul pelaksanaan eksekusi, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” tegas Eka Dicky.
Ia menilai, persoalan menjadi semakin serius ketika kemudian ditemukan adanya dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.
Menurutnya, tanggal dan keberadaan dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terang. Sebab, apabila benar Markus Soyang, SH selaku kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi tersebut, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar: siapa yang membuat dokumen itu, siapa yang mengajukannya, kepada siapa dokumen tersebut disampaikan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut kemudian digunakan?
“Kalau memang benar Pak Markus Soyang tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana yang muncul dalam dokumen tersebut, maka jangan hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Asal-usul dokumen itu harus diperiksa. Harus jelas siapa pembuatnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menggunakan, dan apakah dokumen tersebut autentik atau tidak,” ujar Eka Dicky.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak bahwa dokumen tersebut palsu sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, indikasi dan ketidaksesuaian antara keterangan pihak yang disebut sebagai pemohon dengan keberadaan dokumen tersebut merupakan persoalan yang wajib dijelaskan.
“Jangan sampai ada dokumen yang kemudian dijadikan dasar suatu tindakan hukum, tetapi pihak yang namanya disebut sebagai pengaju justru menyatakan tidak pernah mengajukannya. Ini yang harus dibuktikan. Kalau dokumennya sah, tunjukkan dasar dan proses penerbitannya. Kalau ternyata tidak sah, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Eksekusi Juga Dipersoalkan
Selain mempertanyakan dokumen permohonan eksekusi, Eka Dicky juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara, berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.
Laporan tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang serta dokumen berharga, dan dugaan persoalan administrasi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia menyebut sejumlah pihak dalam laporannya, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Amatte Kensili, panitera, serta pihak yang disebut sebagai jurusita.
Eka Dicky juga mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita. Menurut keterangannya, terdapat dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan administrasi kepegawaian.
“Ini juga harus diperiksa. Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas, dan atribut kedinasannya harus jelas. Tidak boleh ada ruang untuk penggunaan identitas yang tidak benar dalam pelaksanaan tindakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan tanda tangan dalam dokumen yang menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.
Menurut Eka Dicky, seluruh persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan melalui perdebatan di ruang publik semata. Dokumen harus diperiksa, tanda tangan harus diuji, administrasi harus diverifikasi, dan setiap pihak yang terlibat harus dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
“Jangan Ada Hukum yang Berjalan di Atas Dokumen yang Tidak Jelas”
Eka Dicky menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak seseorang. Karena itu, seluruh prosedur dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, ada administrasi, ada kewenangan, ada pemberitahuan, dan ada dokumen yang menjadi dasar. Kalau salah satu bagian dipertanyakan, maka semuanya harus diperiksa secara transparan,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dari sisi formalitas, tetapi juga menelusuri rantai dokumen sejak awal.
Mulai dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan permohonan diajukan, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya dalam administrasi pengadilan, apakah permohonan tersebut pernah dicabut, bagaimana pencabutan dicatat, serta atas dasar dokumen apa eksekusi kemudian dilaksanakan.
“Pertanyaan saya sederhana: kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau kemudian ada dokumen tertanggal 30 Mei 2024, siapa yang membuat dan mengajukannya? Kalau pihak yang namanya disebut sebagai kuasa hukum mengatakan tidak pernah mengajukan, maka dokumen itu harus diuji. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” kata Eka Dicky.
Minta Penegak Hukum Usut Sampai Tuntas
Eka Dicky berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen maupun pelaksanaan eksekusi diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk membantu proses pemeriksaan.
“Yang saya minta bukan perlakuan khusus. Saya hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” tegasnya.
Menurut Eka Dicky, persoalan tersebut bukan semata-mata konflik antara dirinya dengan pihak tertentu. Persoalan yang lebih besar adalah kepastian hukum dan integritas proses hukum itu sendiri.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada dokumen yang dipertanyakan, ada prosedur yang dipersoalkan, kemudian tidak pernah dijelaskan secara terang. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan tuduhan dari pihak yang bersangkutan serta masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Lukhy)







