INTELIJENPOS.com, BITUNG — Suasana memanas di lokasi proyek pembangunan perumahan dinas instansi kepabeanan yang terletak di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Bitung Barat Satu, Kota Bitung, pada Selasa, 28 Juli 2026. Pihak ahli waris keluarga secara tegas menghentikan paksa aktivitas pengerjaan konstruksi di atas lahan yang dipersengketakan, lantaran menduga sertifikat yang dipegang pihak instansi tersebut cacat hukum.
Aksi penghentian ini sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah perwakilan dari pihak Bea Cukai mendatangi lokasi dan berhadapan langsung dengan pihak keluarga. Kedua belah pihak bersitegang mempertahankan argumen, menyusul langkah tegas ahli waris yang menolak keras dilanjutkannya proyek di atas tanah warisan leluhur mereka.
Kericuhan nyaris tak terhindarkan saat pihak keluarga meminta para pekerja menghentikan seluruh aktivitas fisik. Adu argumen terjadi di tengah area proyek, di mana pihak Bea Cukai berdalih mengantongi dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP).
Dasar Kepemilikan: Milik Frans R Padang & Getruida Rindu
Di lokasi kejadian, pihak keluarga memasang spanduk peringatan tegas yang menyatakan bahwa objek lahan tersebut merupakan milik Frans R Padang & Getruida Rindu. Berdasarkan tulisan yang tertera pada spanduk pengumuman resmi ahli waris, kepemilikan tanah ini berlandaskan pada Register Nomor 213 Folio 33 Tahun 1968 Desa Bitung Barat / Hukum Tua Bitung Barat. Melalui spanduk tersebut, ahli waris juga secara tegas melarang siapapun untuk memasuki dan mengadakan pembangunan fisik di atas lahan tersebut.
Versi Ahli Waris: Klaim Transaksi Fiktif dan Register Desa Bersih
Di hadapan petugas dan para pihak di lokasi, perwakilan keluarga dengan tegas membantah klaim dari pihak Bea Cukai yang menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah pernah melalui proses transaksi dengan almarhum orang tua mereka di masa lalu.
Menurut pihak keluarga, narasi adanya transaksi jual beli atau pelepasan hak di masa lampau adalah klaim sepihak yang tidak mendasar dan sangat fiktif.
“Tidak pernah ada transaksi apapun antara almarhum orang tua kami dengan pihak Bea Cukai. Semua itu fiktif,” tegas perwakilan keluarga di lokasi.
Sebagai bukti kuat, pihak keluarga membeberkan bahwa hingga saat ini Buku Register Desa atas persil tanah tersebut (Register No. 213 Folio 33 Tahun 1968) masih tercatat murni atas nama Frans R Padang dan Getruida Rindu. Berdasarkan catatan administrasi desa resmi, tidak pernah ada satu pun catatan mutasi, coretan peralihan hak, ataupun akta pelepasan hak kepada instansi pemerintah manapun.
“Register desa kami bersih dan tidak ada catatan peralihan kepemilikan. Karena itu, kami menduga sertifikat yang diklaim Bea Cukai cacat hukum sejak awal. Darimana asal usul data yuridis yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat di atas tanah warisan kami tanpa sepengetahuan ahli waris?” tambahnya.
Tanggapan Pihak Bea Cukai: Klaim Transaksi Sah dan Siap Adu Dokumen
Menanggapi aksi penghentian tersebut, pihak Bea Cukai memberikan bantahan dan mempertahankan keabsahan penguasaan lahan. Menurut pihak Bea Cukai, tanah tersebut sudah pernah melalui proses transaksi yang sah dengan almarhum orang tua para ahli waris di masa lalu.
Pihak instansi kepabeanan menegaskan bahwa proses transaksi tersebutlah yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Guna merespons tudingan warga, pihak Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk adu data serta saling menunjukkan dokumen yang sah guna membuktikan keabsahan perolehan hak atas tanah tersebut secara terbuka.
Tuntut Penghentian Proyek Selama Sengketa
Akibat ketegangan tersebut, pihak keluarga mendesak agar seluruh kegiatan pembangunan perumahan dihentikan total (status quo) sampai ada kejelasan hukum dan pembuktian warkah secara transparan dari pihak BPN dan instansi terkait.
Keluarga memperingatkan agar tidak ada pengerjaan lanjutan di atas objek sengketa, sembari menyiapkan langkah hukum lanjutan guna menguji keabsahan sertifikat Bea Cukai demi mempertahankan hak mutlak atas tanah warisan keluarga.
(Red)







Komentar