INTELIJENPOS.com, MANADO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara mencatat penundaan keberangkatan terhadap hampir 500 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta calon pekerja migran Indonesia nonprosedural hingga Juli 2026.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rejeki Ginting, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Perbatasan melalui Kerja Sama dengan Organisasi Internasional yang berlangsung di Manado, Kamis.
“TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia,” ujar Ginting
Ia menjelaskan, modus operandi kejahatan yang terus berkembang menuntut adanya langkah pencegahan sejak dini. Hal ini perlu ditempuh melalui deteksi, pengawasan ketat, pertukaran informasi, serta kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.
Sebagai garda terdepan di area perlintasan manusia, lanjut Rejeki, jajaran imigrasi memegang peran strategis. Peran tersebut dijalankan melalui fungsi pemeriksaan, pengawasan, intelijen keimigrasian, hingga pemanfaatan data perlintasan secara optimal.
Bagi wilayah Sulawesi Utara, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM menjadi prioritas utama mengingat posisi geografisnya yang sangat strategis di kawasan Asia-Pasifik. Letak geografis ini tidak hanya membuka peluang besar bagi mobilitas manusia dan hubungan antarnegara, tetapi juga menghadirkan potensi kerawanan terhadap kejahatan lintas negara.
Oleh karena itu, kawasan perbatasan harus dijaga ketat. Fungsinya bukan sekadar titik pemeriksaan keluar-masuk orang, melainkan sebagai ruang aman dan tertib yang mampu melindungi masyarakat dari segala bentuk eksploitasi.
Sebagai bentuk mitigasi dari akar rumput, upaya pencegahan terus digencarkan hingga tingkat masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui pembentukan sebanyak 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026.
Melalui rakor ini, para peserta didorong untuk memperkuat pertukaran data dan informasi terkait pola perlintasan, modus operandi pelaku, jaringan perekrut, hingga deteksi dini berbasis risiko. Forum ini juga memfokuskan pembahasan pada optimalisasi fungsi intelijen keimigrasian, peningkatan kerja sama internasional, serta perlindungan kelompok rentan.
“Rakor ini diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta organisasi internasional dalam membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” pungkas Ginting.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang; serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sulawesi.
(Red)







