SPB MV HUAZHENG 999 Diminta Ditahan, Syahbandar Pomalaa Didesak Periksa Dokumen TKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, KOLAKA – Publik mendesak Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pomalaa untuk memeriksa dokumen seluruh pekerja Warga Negara Asing di atas kapal kargo MV HUAZHENG 999 IMO 1089285 Jakarta sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar

Desakan ini menyusul dugaan aktivitas bunker BBM ilegal yang terpantau pada Rabu 13 Mei 2026 di Perairan Pomalaa Kabupaten Kolaka

Dasar Kewenangan Syahbandar

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 224 dan PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian Pasal 167 Syahbandar berwenang memeriksa dokumen kapal dokumen awak kapal termasuk paspor visa buku pelaut dan daftar awak kapal Crew List WNA.

Jika ditemukan dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai Syahbandar wajib menahan SPB dan melaporkan ke Kantor Imigrasi Kolaka

Kronologi Temuan Tim Media

1. Lokasi Perairan Pomalaa tidak jauh dari pelabuhan jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park(IPIP) Kapal terpantau sudah selesai bongkar muatan semen.

2. Modus berdasarkan pemantauan media yang sedang,menggunakan kapal fiber kecil nampak sebuah perahu  kayu merapat ke lambung MV HUAZHENG 999 Terlihat selang berukuran 2 inci tersambung dari perahu ke kapal kargo dan diduga pompa jenis alkon digunakan untuk transfer solar

3. Indikasi Pencemaran di lokasi nampak tumpahan solar ke laut saat aktivitas berlangsung

4. Reaksi Kru Saat tim media mencoba merapat untuk konfirmasi dokumen,para kru nampak lebih sibuk menggulung selang dan menghentikan aktivitas Upaya konfirmasi terkait dokumen muatan BBM tidak berhasil dilakukanKayu & Plastik

Saat dikonfirmasi pada Rabu 13 Mei 2026 pihak Syahbandar Pomalaa menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan bunker di lokasi yang dimaksud dan akan memanggil nahkoda MV HUAZHENG 999 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen muatan BBM dan dokumen awak kapal :

1. Tahan SPB MV HUAZHENG 999 sampai dokumen asal-usul BBM dan dokumen pekerja WNA diaudit lengkap

2. Cocokkan Crew List dengan jumlah WNA di kapal serta periksa keabsahan paspor visa dan buku pelaut

3. Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kolaka dan Polairud Polda Sultra jika ditemukan WNA yang tidak memiliki dokumen sah atau tidak masuk dalam Crew List resmi

Jika terbukti BBM tanpa dokumen dan terdapat pelanggaran keimigrasian maka nahkoda pemilik kapal pemasok solar dan pihak terkait dapat dijerat pidana sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Red)

 

Berita Terkait

Diduga Pakai Solar Subsidi, Proyek AMP PT Bumi Karsa Senilai Rp70 Miliar di Bone Disorot
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:29 WIB

Diduga Pakai Solar Subsidi, Proyek AMP PT Bumi Karsa Senilai Rp70 Miliar di Bone Disorot

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:13 WIB

SPB MV HUAZHENG 999 Diminta Ditahan, Syahbandar Pomalaa Didesak Periksa Dokumen TKA

Berita Terbaru