MANAJEMENPOS.com, BITUNG – Praktik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Puskesmas Paceda, Kota Bitung, kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, ditemukan indikasi kuat adanya pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) kesehatan dan regulasi lingkungan hidup.
Temuan Lapangan
Dalam temuan yang didokumentasikan di lokasi, tim investigasi mendapati sebuah kotak safety box berwarna kuning yang berfungsi sebagai wadah limbah tajam medis diletakkan begitu saja di lantai sebuah ruangan yang mudah diakses. Penempatan limbah infeksius di area yang terbuka dan bercampur dengan fasilitas umum ini dinilai sangat berbahaya karena berisiko tinggi terhadap penularan infeksi silang bagi staf maupun masyarakat umum.
Lebih jauh, investigasi di sekitar area tersebut menemukan tumpukan sisa pembakaran sampah yang mengandung material medis. Di antara sisa abu pembakaran, tampak jelas sisa sarung tangan karet (latex gloves), kemasan alat kesehatan, serta sampah umum lainnya yang dibakar di lahan terbuka.
Upaya Konfirmasi yang Nihil
Terkait temuan ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Paceda, dr. Feybie Thanderan, melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, dr. Feybie Thanderan tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Pelanggaran Regulasi dan Bahaya Kesehatan
Praktik pembakaran limbah B3 di ruang terbuka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip biosafety. Pembakaran terbuka terhadap limbah medis tidak menjamin sterilisasi infeksius dan justru berpotensi melepaskan gas beracun seperti dioksin dan furan yang berbahaya bagi kualitas udara serta kesehatan pernapasan warga di sekitar lokasi Paceda.
Selain itu, menurut protokol kesehatan, limbah B3 wajib dikelola melalui mekanisme khusus, yakni dikumpulkan dalam wadah yang aman dan diproses melalui insinerator berizin atau diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki kewenangan resmi untuk pemusnahan limbah medis, bukan dimusnahkan dengan cara dibakar secara mandiri di lingkungan fasilitas kesehatan.
Desakan Audit
Melihat fakta di lapangan, publik mendesak Dinas Kesehatan Kota Bitung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Diperlukan audit manajemen limbah B3 secara mendalam di Puskesmas Paceda untuk memastikan bahwa seluruh operasional fasilitas kesehatan tersebut telah memenuhi standar regulasi kesehatan dan lingkungan yang berlaku. Kelalaian dalam pengelolaan limbah infeksius tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keselamatan nyawa masyarakat luas.
(Red)







Komentar