INTELEJENPOS.com, Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membongkar dugaan praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Matuari. Dalam operasi tersebut, dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21) diringkus beserta ratusan butir barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas menyergap terduga pelaku di kawasan Perumahan Korea, Kelurahan Manembo-Nembo Atas.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Jefri Duabay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dari warga setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Jefri dalam keterangannya.
Dari tangan AM, polisi menyita:
200 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis trihexyphenidyl (heximer).
Dua paket plastik bening sebagai pembungkus.
Satu unit ponsel genggam dan tas kecil yang digunakan untuk bertransaksi.
Pengembangan Jaringan
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, AM bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya, FJW. Bergerak cepat, tim buser narkoba langsung mengamankan FJW di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.
“Keduanya mengakui bahwa obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga Rp10.000 per butir,” tambah Iptu Jefri.
Apresiasi Peran Masyarakat
Iptu Jefri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan warga. Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan obat-obatan berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.
(Lukhy)







