Bantah Tudingan Abal-Abal, Ketua SRLTR ‘Dedy’ Tunjukkan Bukti Akta Notaris

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, RATATOTOK – Herokles D. Rundengan, yang akrab disapa Deddy, akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang meragukan statusnya sebagai Ketua Solidaritas Rakyat Lingkar Tambang (SRLTR) Ratatotok. Deddy dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya hanya “mengaku-ngaku” sebagai ketua.

Akta Notaris

Sebagai bukti validitas kepemimpinannya, Deddy merujuk pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 32, yang dibuat secara resmi di hadapan Notaris Ambat Stientje, SH., Mkn., di Kota Manado pada 22 April 2015.

Deddy menjelaskan bahwa akta tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendirian organisasi yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2015, pukul 11.00 WITA di Pantai Lakban, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam rapat tersebut, tujuh pendiri organisasi telah sepakat untuk menuangkan Anggaran Dasar organisasi ke dalam bentuk akta notaris.

Ketujuh pendiri yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah: Jim Robert Tindi (yang juga memimpin rapat), Herokles Deddy Rundengan, Max Mamaani, Sam Nicholas Pitoy, Laston Mamahani, J. Maramis, dan Cristian B. Aesong, SPd.

“Status saya sebagai ketua memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan melalui Akta Pendirian tertanggal 22 April 2015,” tegas Deddy.

Ia pun menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan tanpa melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang memegang dokumen legalitas, yang berisiko menyesatkan opini publik.

Akta Notaris Tercantum Nama Dedy Rundengan

Dukungan dari Dewan Pendiri

Senada dengan Deddy, salah satu pendiri sekaligus pembina organisasi, Jimmy Tindih (JMT), memberikan konfirmasi tegas mengenai legalitas tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang meragukan posisi Deddy tidak sesuai dengan fakta historis pendirian organisasi.

“Sebagai pendiri dan pembina, saya tegaskan bahwa Herokles D. Rundengan adalah Ketua SRLTR Ratatotok yang sah sesuai Akta Pendirian Nomor 32 tanggal 22 April 2015,” ujar Jimmy.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembentukan organisasi telah melalui mekanisme yang benar dan diketahui oleh seluruh pendiri yang terlibat langsung sejak awal.

Imbauan kepada Publik

Menutup keterangannya, pihak pendiri SRLTR Ratatotok mengimbau masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Ratatotok, agar tidak mudah menelan informasi yang tidak berimbang. Mereka menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan sejarah organisasi serta menunjukkan dokumen resmi kepada masyarakat atau pihak mana pun yang membutuhkan klarifikasi, sebagai bentuk transparansi pengelolaan organisasi yang berlandaskan aturan hukum.

(Red)

Berita Terkait

Viral Vidio Kericuhan di Perkemahan Pemuda GMIM Touluaan Berakhir Damai di Polsek
Viral Tangki Modifikasi di SPBU Tombatu, Pertamina Langsung Stop Pasokan Biosolar
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:10 WIB

Viral Vidio Kericuhan di Perkemahan Pemuda GMIM Touluaan Berakhir Damai di Polsek

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:09 WIB

Bantah Tudingan Abal-Abal, Ketua SRLTR ‘Dedy’ Tunjukkan Bukti Akta Notaris

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:53 WIB

Viral Tangki Modifikasi di SPBU Tombatu, Pertamina Langsung Stop Pasokan Biosolar

Berita Terbaru