INTELIJENPOS.com, Minahasa Selatan – Upaya pencarian keadilan bagi guru ASN korban manipulasi data Dapodik di SD Inpres 2 Rumoong Atas menemui jalan buntu yang janggal di tingkat pengawasan. Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan secara mengejutkan menyatakan “tidak mampu” menyelesaikan persoalan tersebut dan melimpahkan kembali bola panas ke Dinas Pendidikan.
Pengakuan Janggal Lembaga Pengawas
Berdasarkan perkembangan terbaru, tim media mendapati fakta bahwa laporan pengaduan yang seharusnya menjadi dasar audit investigasi oleh Inspektorat justru dikembalikan ke instansi induk (Dinas Pendidikan). Alasan yang disampaikan pihak Inspektorat pun terkesan tidak lazim bagi sebuah lembaga pengawas internal: masalah ini dianggap “sudah terlalu besar”.
“Jika lembaga sekelas Inspektorat mengaku tidak mampu karena masalah dianggap besar, maka patut dipertanyakan sejauh mana integritas pengawasan di Minsel. Seharusnya, semakin besar masalahnya, semakin kuat Inspektorat masuk untuk melakukan audit investigatif, bukan justru mengembalikannya ke Dinas,” ujar seorang praktisi hukum.
Penciutan Wewenang: “Hanya Urus BOS”
Alasan lain yang disampaikan oknum di Inspektorat terkesan tidak lazim bagi sebuah lembaga pengawas internal pemerintah (APIP). Mereka berdalih bahwa kewenangan mereka terbatas.
“Kami hanya mengurus BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar pihak Inspektorat
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab. Sesuai regulasi, Inspektorat memiliki mandat luas untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh pelanggaran disiplin PNS dan penyalahgunaan wewenang, tidak terbatas pada urusan finansial dana BOS semata.
Korban Diminta Menunggu ‘Janji’ Kamis
Di tengah ketidakpastian administratif, korban berinisial [Nama Korban] kini diminta untuk menunggu telepon dari Kepala Dinas Pendidikan pada hari Kamis (7/5/2026). Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelesaian “di bawah meja” atau lobi-lobi administratif yang meragukan, mengingat data Dapodik tetap belum berubah meski batas waktu validasi kian menipis.
Ketidaktegasan lembaga pengawas dan instansi terkait ini mengakibatkan kerugian finansial korban semakin membengkak. Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi hak konstitusional ASN tersebut sejak Januari 2026 terancam hilang permanen akibat data yang sengaja dibiarkan “Tidak Valid”.
Indikasi ‘Ping-Pong’ Birokrasi untuk Mengulur Waktu?
Fenomena saling lempar tanggung jawab antara Inspektorat dan Dinas Pendidikan ini dicurigai sebagai taktik mengulur waktu agar masalah ini menguap dengan sendirinya. Alibi “masalah besar” diduga merujuk pada keterlibatan oknum-oknum kuat di balik layar yang mencoba melindungi praktik manipulasi data demi menguntungkan pihak tertentu.
Plt Kepala Sekolah, Deby Wilar, S.Pd., sebelumnya tetap pada pendiriannya bahwa tindakannya merampas jam mengajar guru ASN tersebut adalah “arahan dinas”. Dengan bungkamnya Kadis hingga detik ini, publik kian yakin bahwa ada simpul masalah yang sengaja disembunyikan.
Desakan Melapor ke APH
Karena Inspektorat telah menyatakan ketidakmampuannya, maka korban berencana akan segera membawa kasus APH Minsel, agar Unit Tipikor Polres Minsel menyelidiki unsur pidana manipulasi data otentik (UU ITE) dan indikasi korupsi tunjangan sertifikasi.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kini dalam sorotan publik. Jika janji “telepon Kamis” dari Kadis Pendidikan hanyalah formalitas tanpa tindakan nyata berupa perbaikan data hari ini juga, maka ini menjadi bukti nyata runtuhnya sistem pembinaan kepegawaian di Minsel.
(Lukhy)







