Intelijenpos.com, Manado– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, pada Rabu malam (6/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pasca-erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan Maraton dan Penahanan
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Chyntia menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam. Sekitar pukul 19.50 WITA, sang Bupati terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malendeng, Manado.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Chyntia menjadi orang kelima yang terseret dalam pusaran kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah poin krusial terkait dugaan penyelewengan:
Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka diduga mengatur distribusi bantuan material secara sepihak.
Nepotisme: Penunjukan toko-toko penyedia material diduga diarahkan kepada pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dan kepentingan pribadi, sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Nilai Kerugian Fantastis: Dari total dana bantuan BNPB senilai Rp35 miliar, Kejati Sulut mengestimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan pengembangan perkara lebih lanjut,” ujar pihak penyidik Kejati Sulut.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Lukhy)







