Bupati Sitaro Resmi Ditahan, Diduga ‘Main Mata’ Proyek Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Intelijenpos.com, Manado– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, pada Rabu malam (6/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pasca-erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

Pemeriksaan Maraton dan Penahanan

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Chyntia menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam. Sekitar pukul 19.50 WITA, sang Bupati terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malendeng, Manado.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Chyntia menjadi orang kelima yang terseret dalam pusaran kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah poin krusial terkait dugaan penyelewengan:

Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka diduga mengatur distribusi bantuan material secara sepihak.

Nepotisme: Penunjukan toko-toko penyedia material diduga diarahkan kepada pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dan kepentingan pribadi, sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku.

Nilai Kerugian Fantastis: Dari total dana bantuan BNPB senilai Rp35 miliar, Kejati Sulut mengestimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan pengembangan perkara lebih lanjut,” ujar pihak penyidik Kejati Sulut.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Lukhy)

Berita Terkait

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50 WIB

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Berita Terbaru